Beranda | Artikel
Hukum Shalat Jumat
Jumat, 14 Maret 2025

Hukum Shalat Jum’at ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 10 Ramadhan 1446 H / 10 Maret 2025 M.

Kajian Tentang Hukum Shalat Jum’at

Hukum shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain, wajib dijalankan oleh setiap orang. Hanya saja ada kriteria yang harus terpenuhi agar shalat Jum’at menjadi wajib bagi setiap orang. Kita katakan bahwa shalat Jum’at diwajibkan atas setiap muslim yang mukallaf (telah mendapatkan beban syariat).

Mukallaf adalah orang yang mengumpulkan dua kriteria. Kriteria pertama adalah dia mencapai usia baligh. Dan kriteria kedua adalah dia akalnya sehat.

Setiap muslim yang mukallaf diwajibkan untuk menjalankan shalat Jum’at, kecuali yang dikecualikan oleh dalil. Yang dikecualikan oleh dalil di antaranya adalah anak kecil, perempuan, hamba sahaya (budak), orang yang sakit, orang yang sedang safar (melakukan perjalanan jauh), dan orang-orang yang memiliki halangan (udzur) yang dibenarkan oleh syariat. Orang-orang ini tidak diwajibkan menjalankan shalat Jum’at. Walaupun jika mereka menjalankan shalat Jum’at, maka shalatnya tetap sah. Jadi hal ini berkaitan dengan syarat wajibnya, bukan syarat sahnya shalat Jum’at.

Jadi jika ada seorang wanita yang mengikuti shalat Jum’at, maka shalatnya sah. Sehingga dia tidak diwajibkan untuk shalat dzuhur. Akan tetapi jika mereka meninggalkan shalat Jum’at, maka tidak mengapa dan dia harus menggantinya dengan shalat dzuhur.

Hal tersebut berlaku pula kepada hamba sahaya, orang sakit, orang yang sedang safar, dan orang yang memiliki udzur syar’i. Akan tetapi hal ini tidak berlaku kepada mereka yang belum mukallaf, misalnya anak kecil. Jika dia shalat Jum’at, sah shalatnya selama dia telah mumayyiz kira-kira sudah berumur 7 tahun atau lebih, hingga usia baligh, itulah mumayyiz. Namun jika dia tidak menjalankan shalat Jum’at karena dia belum mukallaf, dia pun tidak ada kewajiban untuk menggantinya dengan shalat dzuhur. Walaupun sebaiknya memang tetap melaksanakan shalat dzuhur. Wallahu a’lam.

Apa yang menunjukkan bahwasanya shalat Jum’at itu wajib? Di antara dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

”Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah[62]: 9)

Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum mukminin, yang apabila adzan telah dikumandangkan untuk bersegera menghadiri shalat Jum’at. Dan pada asalnya sebuah perintah itu menunjukkan hukum wajib. Maka ayat ini menunjukkan kewajiban untuk menhadiri shalat Jum’at.

Kemudian di dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ’Alaihi wa Sallam, disebutkan ancaman bagi mereka yang meninggalkan shalat Jum’at. Dan ancaman tidaklah datang kecuali pada tindakan meninggalkan sesuatu yang diwajibkan. Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak Allah akan menutup hati-hati mereka (dari hidayah), kemudian mereka benar-benar akan tergolong ke dalam orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)

Ini adalah ancaman dari Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam bagi mereka yang meninggalkan shalat Jum’at. Dan ini menunjukkan bahwasanya shalat Jum’at itu diwajibkan. Dan kewajibannya atas setiap muslim yang mukallaf.

Para ulama telah sepakat bahwa shalat Jum’at itu diwajibkan. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Dan shalat Jum’at itu harus hadir di tempat shalat Jum’at ditegakkan. Tidak boleh shalat Jum’at secara online sebagaimana yang pernah digaungkan oleh sebagian kelompok Islam.

Jum’at itu asal katanya adalah ”berkumpul”. Kita harus berkumpul dan hadir di tempat di mana shalat Jum’at tersebut ditegakkan. Berkumpul secara fisik. Jika tidak bisa berkumpul secara fisik, maka tidak ada shalat Jum’at. Dan jika ada udzur yang dibenarkan oleh syariat, maka diganti dengan shalat dzuhur, bukan shalat Jum’at lagi.

فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ

”.. maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah (menuju tempat shalat Jum’at).”

Ada beberapa dalil yang menunjukkan ada orang-orang yang dikecualikan dari kewajiban shalat Jum’at. Di antaranya adalah hadits Nabi Muhammad Shallallahu ’Alaihi wa Sallam,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

”Shalat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.” (HR. Abu Dawud)

Ada juga hadits dari sahabat Jabir Radhiyallahu ’Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله وَ الْيَوْمِ الآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجمْعَةُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ إِلاَّ عَلَى مَرِيْضٍ أَوْ مُسَافِرٍ أَوْ صَبِيٍّ أَوْمَمْلُوْكٍ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib atasnya shalat Jum’at pada hari Jum’at, kecuali atas orang sakit, musafir, anak-anak, dan budak.”

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55004-hukum-shalat-jumat/